SDN PONDOK BAMBU 14 PAGI
Selamat Datang
Selamat Datang di Blog SDN Pondok Bambu 14 Pagi
Minggu, 21 Juli 2019
BERITA ACARA PENGURUS KOMITE SEKOLAH
DINAS
PENDIDIKAN
SUKU
DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I JAKARTA TIMUR
SD
NEGERI PONDOK BAMBU 14 PAGI
JL. Balai Rakyat
III No.14 Kec. Duren Sawit
Email: sdnpbambu14pg@gmail.com
Telp. (021) 860 7984 Jakarta Timur
Jakarta
Kode
Pos 13430
BERITA ACARA PENGESAHAN SERAH TERIMA
PENGURUS KOMITE
SEKOLAH
Pada hari ini Senin
tanggal Dua puluh
dua bulan Juli tahun Dua ribu sembilan belas
bertempat di SD Negeri Pondok Bambu 14 Pagi Kecamatan Duren Sawit, yang bertanda tangan di
bawah ini:
I.
N a m a : Sucipto,
M.Pd.
NIP :
196301101985031009
Jabatan : Kepala
Sekolah SD Negeri Pondok
Bambu 14 Pagi Kecamatan Duren Sawit selanjutnya disebut PIHAK KESATU
II. N a m a :
Lady Carmelita Novita
NIP : -
Jabatan : Ketua
Komite SD Negeri Pondok
Bambu 14 Pagi Kecamatan Duren Sawit
selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
sepakat mengadakan serah terima dengan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK
PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK
PERTAMA Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 093/-042.1.145 Tentang Susunan Pengurus Komite Sekolah Periode 2019-2021
Pasal 2
Bahwa serah
terima ini dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk digunakan dalam
kepentingan SDN
Pondok Bambu 14 Pagi khususnya
dalam bidang pendidikan.
Pasal 3
Sejak
penyerahan ini:
a.
PIHAK KEDUA
memperoleh hak penggunaan ruangan sekolah yang telah di sepakati.
b.
PIHAK KEDUA
bertanggungjawab penuh terhadap pengguna atas ruangan tersebut;
Demikian berita acara ini dibuat dan
ditandatangani oleh para pihak dan saksi dalam rangkap 4 (empat) agar dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
|
PIHAK KEDUA
Lady Carmelita
Novita
|
PIHAK PERTAMA
Sucipto, M.Pd.
NIP. 196301101985031009
|
|
SAKSI
(PIHAK KEDUA)
…………………….
|
SAKSI
(PIHAK PERTAMA)
…………………….
|
KODE NOMOR SURAT PENDIDIKAN
Kode pembantu merupakan bentuk
penyajian dari masalah tertentu
yang merupakan aspek yang selalu
timbul berkaitan dengan masalah
lainnya, ditambah tiap kode yang
memerlukan perincian lebih lanjut,
untuk dapat memberikan dimensi
ekstra pada arsip.
Kode pembantu dimaksud tersebut
adalah :
- 01 Perencanaan
- 02 Penelitian
- 03 Pendidikan
- 04 Laporan
- 05 Panitia
- 06 Seminar, Lokakarya,
Workshop
- 07 Statistik
- 08 Peraturan
perundang-undangan
- 09 Tidak dipakai
Kode wilayah kode untuk
menunjukan pembagian wilayah. Dengan
memperhatikan prinsip, kode
wilayah dimaksud disusun sebagai
berikut :
-31 DKI Jakarta;
040 PERPUSTAKAAN DOKUMENTASI /
KEARSIPAN / SANDI
041.4 Perpustakaan
.4 Sekolah
420 PENDIDIKAN
421 Sekolah
.1 Pra Sekolah
.2 Sekolah Dasar
422 Administrasi Sekolah
.1 Persyaratan Masuk Sekolah,
Testing, Ujian, Pendaftaran,
Mapras, Perpeloncoan
.2 Tahun Pelajaran
.3 Hari Libur
.5 Beasiswa
423.5 Metode Belajar KURIKULUM
424 Tenaga Pengajar, Guru,
Dosen, Dekan, Rektor
Klasifikasi Disini: Guru Teladan
425 Sarana Pendidikan
.1 Gedung
.11 Gedung Sekolah
.12 Kampus
.13 Pusat Kegiatan Mahasiswa
.2 Buku
.3 Perlengkapan Sekolah
440 KESEHATAN
441.5 Pembinaan Kesehatan
.5 Usaha Kegiatan Sekolah (UKS)
Langganan:
Postingan (Atom)
